Tol Layang Jakarta-Cikampek Aman Asal Kecepatan Maksimal 80 Km per Jam

Ilma De Sabrini
Tol Layang Jakarta-Cikampek. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) aman dilalui asalkan pengendara mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Salah satunya batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi memastikan kondisi jalan tol layang Japek sudah sesuai dengan prosedur keamanan.

"Saya memastikan jalan tol ini aman untuk dilintasi asalkan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada dan batasi kecepatan kendaraan minimal 60 km per jam dan maksimal 80 km per jam. Terkadang masih banyak pengendara melaju di atas 80 km per jam,” kata Budi, Selasa (24/12/2019).

Menurut Budi, batas kecepatan maksimal itu harus dipatuhi karena kondisi jalan yang bergelombang dan sambungan jembatan (expansion joint) yang tidak rata. Jika melaju terlalu cepat, maka bisa terjadi lompatan yang membahayakan sehingga pengendara berpotensi kehilangan kendali.

Dia mengakui masih adanya beberapa titik sambungan yang belum mulus. Pemerintah telah meminta kepada operator tol untuk terus memperbaiki agar perjalanan masyarakat bisa lebih nyaman.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Komisi V DPR Desak Kemenhub Audit Keselamatan Independen Buntut Marak Kereta Anjlok 

Nasional
9 hari lalu

Dirjen Hubdat Galang Komitmen Menuju Nol Kendaraan Lebih Dimensi dan Muatan 2027

Nasional
11 hari lalu

Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat 13-14 Persen pada Libur Nataru

Nasional
21 hari lalu

Menhub Sepakat Reaktivasi Jalur Kereta di Jabar, Target Rampung 2027

Nasional
23 hari lalu

Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Risna Sutriyanto Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal