Tolak Koin Rupiah, BI: Itu Ada Sanksinya

Antara
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

AMBON, iNews.id - Kepala Perwakilan BI Provinsi Maluku Bambang Pramasudi menyatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, masyarakat yang menolak uang koin rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual-beli bisa dikenakan sanksi.

"Kami juga paham dibandingkan dengan uang kertas kayaknya agak-agak malas membawa-bawa uang logam, tapi masyarakat harusnya tidak menolak karena itu ada sanksinya," katanya, di Ambon, Sabtu (5/5/2018).

Saat ini di beberapa wilayah di Maluku uang koin rupiah pecahan nominal Rp25, Rp50, Rp100 dan Rp200 seringkali ditolak sebagai alat pembayaran di kalangan masyarakat, khususnya pedagang pengecer, meskipun uang rupiah tersebut dalam jumlah besar.

Menurut Bambang, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang merupakan lex specialis atas Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), telah mengatur dengan jelas bahwa siapa pun yang bertransaksi keuangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menggunakan rupiah, baik dalam bentuk pecahan uang kertas maupun koin.

Karena itu, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak uang koin rupiah sebagai alat transaksi jual-beli. BI, sebutnya, berkewajiban menyediakan uang rupiah dalam jumlah dan nominal berapa pun, baik dalam bentuk uang kertas maupun koin, kemudian didistribusikan kepada masyarakat sebagai alat pembayaran.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Anjlok! Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp17.346 per Dolar AS

Nasional
2 hari lalu

Transaksi Kini Bisa Pakai QRIS di China, Gubernur BI: Cukup Gunakan Ponsel

Nasional
5 hari lalu

Bos BI Sebut Dunia Tak Baik-Baik Saja, Ingatkan Ancaman Perlambatan Ekonomi

Nasional
9 hari lalu

Rupiah Melemah Tembus Rp17.300 per Dolar AS, Airlangga: Itu Tugas BI Menjaga

Nasional
9 hari lalu

BI Ungkap Penyebab Rupiah Anjlok Sentuh Rp17.300 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal