"Kalau kita kembali pada UU Nomor 7 Tahun 2011, di situ mengatakan bahwa siapapun yang bertransaksi di NKRI wajib menggunakan rupiah, baik pecahan uang kertas maupun logam," ucapnya.
Terkait fenomena masyarakat yang menolak uang koin rupiah bernominal kecil sebagai alat transaksi keuangan, kata Bambang, pihaknya masih akan terus mengimbau masyarakat. "Untuk di swalayan-swalayan sudah tersedia uang logam pecahan terkecil sebagai uang kembalian, jadi tidak ada alasan tidak ada uang kembalian dan menggantinya dengan permen," ucap Bambang.
Dia juga menambahkan, menabung uang koin rupiah kemudian menukarnya dengan nilai yang lebih besar di BI merupakan salah satu cara efektif yang bisa dilakukan oleh masayarakat. "Gerakan menabung uang koin bisa dimanfaatkan untuk nantinya ditukar dengan uang dengan nilai yang lebih besar. Saya pernah membaca di salah satu media massa, ada yang menabung koin hingga jumlahnya bisa untuk membeli motor," ujarnya.