Tolak Koin Rupiah, BI: Itu Ada Sanksinya

Antara
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

"Kalau kita kembali pada UU Nomor 7 Tahun 2011, di situ mengatakan bahwa siapapun yang bertransaksi di NKRI wajib menggunakan rupiah, baik pecahan uang kertas maupun logam," ucapnya.

Terkait fenomena masyarakat yang menolak uang koin rupiah bernominal kecil sebagai alat transaksi keuangan, kata Bambang, pihaknya masih akan terus mengimbau masyarakat. "Untuk di swalayan-swalayan sudah tersedia uang logam pecahan terkecil sebagai uang kembalian, jadi tidak ada alasan tidak ada uang kembalian dan menggantinya dengan permen," ucap Bambang.

Dia juga menambahkan, menabung uang koin rupiah kemudian menukarnya dengan nilai yang lebih besar di BI merupakan salah satu cara efektif yang bisa dilakukan oleh masayarakat. "Gerakan menabung uang koin bisa dimanfaatkan untuk nantinya ditukar dengan uang dengan nilai yang lebih besar. Saya pernah membaca di salah satu media massa, ada yang menabung koin hingga jumlahnya bisa untuk membeli motor," ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Anjlok! Rp17.394 per Dolar AS

Nasional
5 hari lalu

Anjlok! Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp17.346 per Dolar AS

Nasional
5 hari lalu

Transaksi Kini Bisa Pakai QRIS di China, Gubernur BI: Cukup Gunakan Ponsel

Nasional
8 hari lalu

Bos BI Sebut Dunia Tak Baik-Baik Saja, Ingatkan Ancaman Perlambatan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal