"Standar prosedurnya kalau tidak punya NPWP langsung saja diperiksa. Ngapain pakai surat segala, lama," katanya menegaskan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2012 (pasal 2), tentang Wajib Pajak, orang yang memiliki penghasilan harus terdaftar dan wajib memiliki NPWP. Ada tindakan hukum yang akan diberikan jika Warga Negara Indonesia (WNI) dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Hal itu tertulis pada pasal 39 ayat 1 UU KUP.
"Setiap orang punya penghasilan kalau tidak punya NPWP akan diperiksa. Artinya, penghasilannya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)," ujarnya.