Umbar Kemewahan, Pengacara Setnov Bakal Diperiksa Dirjen Pajak

Ade Miranti Karunia Sari
Dirjen Pajak Ken Dwijugeastiadi (Foto: Okezone)

"Standar prosedurnya kalau tidak punya NPWP langsung saja diperiksa. Ngapain pakai surat segala, lama," katanya menegaskan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2012 (pasal 2), tentang Wajib Pajak, orang yang memiliki penghasilan harus terdaftar dan wajib memiliki NPWP. Ada tindakan hukum yang akan diberikan jika Warga Negara Indonesia (WNI) dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Hal itu tertulis pada pasal 39 ayat 1 UU KUP.

"Setiap orang punya penghasilan kalau tidak punya NPWP akan diperiksa. Artinya, penghasilannya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)," ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Nasional
8 jam lalu

Siap-Siap! Presiden Prabowo bakal Umumkan THR ASN 2026

Nasional
11 hari lalu

DJP Jakbar Tangani Kasus Pajak Rugikan Negara Miliaran Rupiah, 2 Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

Nasional
12 hari lalu

Panas! Purbaya dan Trenggono Saling Sindir terkait Anggaran Pembangunan Kapal KKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal