JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengharuskan pembayaran pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki penghasilan rata-rata Rp400 juta per bulan atau Rp4,8 miliar setahun baik online ataupun offline. Kebijakan ini ditentang oleh beberapa pihak karena dinilai bisa mematikan UMKM yang baru akan berkembang menyusul maraknya industri e-commerce.
Namun, Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE), Pieter Abdullah Redjalam menyatakan, semua jenis usaha baik formal maupun informal wajib diatur dengan perpajakan. Sebab, pajak ini akan menjadi penghasilan negara yang bisa digunakan untuk pembangunan.
"Mereka itu takut dengan pajak, budaya itu yang harus kita kikis. Perekonomian kita tidak akan jalan kalau ini (perpajakan) tidak jalan," kata Pieter kepada iNews.id, Minggu (4/2/2018).
Hal ini berlaku juga untuk usaha informal di media sosial maupun marketplace. Sebelumnya, pemerintah tidak akan mengatur jual-beli di media sosial karena dianggap sebagai ekonomi informal sehingga tidak perlu diatur secara ketat, berbeda dengan konsep online di platform marketplace.
Sejauh ini, belum ada pembahasan mengenai pengaturan pajak di media sosial di lingkungan internal pemerintahan karena sulitnya mendata transaksi jual-beli dalam platform tersebut. Padahal, penjualan di media sosial belakangan cukup marak terjadi.