JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen AdaKami, dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pada Rabu (20/9/2023). Pemanggilan itu, untuk mengklarifikasi video viral di media sosial mengenai nasabah pinjol AdaKami yang diduga bunuh diri, karena tertekan dengan tindakan debt collector (penagih utang) Adakami.
Pihak AdaKami bersama dengan AFPI telah memenuhi panggilan OJK. Klarifikasi lanjutan akan dilakukan pada hari ini, Kamis (21/9/2023), untuk pemaparan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan, sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna,” kata Bernardino dalam keterangan resminya, Kamis (21/9/2023).
Menurut dia, jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, ia mengimbau untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap.