Viral Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri, OJK Panggil AdaKami dan AFPI

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Platform pinjaman online, AdaKami. (Foto: Google Play)

Untuk itu, AFPI terus mengimbau kepada semua pihak, untuk menyampaikan bukti detail nasabah ke AdaKami atau dapat disampaikan melalui AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut, guna mempermudah proses investigasi dan bisa diselesaikan secara faktual.

Sunu menambahkan, AFPI selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya yang merupakan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending berizin OJK terkait, agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku.

“Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah, sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,” ungkap Sunu.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

Bisnis
6 jam lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

Nasional
11 jam lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

Nasional
12 jam lalu

MNC Forum ke-82, Hary Tanoesoedibjo Paparkan Pentingnya Pasar Modal untuk Kemajuan Ekonomi Negara

Seleb
19 jam lalu

Paula Verhoeven Resmi Ganti Status KTP, OTW Menikah Lagi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal