Wamen BUMN Sebut Saham Garuda Indonesia Bakal Delisting Jika Pailit

Suparjo Ramalan
Wamen BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, saham Garuda Indonesia bakal delisting jika pailit. 

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri (Wamen) BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, hal yang akan membuat saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dihapus dari pencatatan saham (delisting). Menurutnya, jika proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan berakhir pailit

Namun dia optimistis proses PKPU yang dijalankan Garuda di Pengadilan Niaga Pengadilan Jakarta Pusat akan berakhir dengan homologasi atau pengesahan perdamaian.

"Ya itu (delisting) kalau kepailitan, PKPU arahnya homologasi. Bursa kalau memang dirasa tidak ideal, ya bisa saja delisting. Tapi kan kami meyakini setelah proses homologasi bisa disehatkan lagi," kata Kartika saat ditemui di kawasan kantor IFG, Rabu (22/12/2021). 

Kementerian BUMN selaku pemegang saham optimistis keuangan Garuda mulai membaik pada tahun depan. Pemegang saham menargetkan proses PKPU bisa dilakukan dalam waktu 180 hari. Target waktu itu lebih singkat daripada yang ditetapkan Pengadilan Niaga, yakni maksimum 270 hari. 

"Kalau PKPU maksimum 270 hari, kita akan dorong bahkan kalau bisa kita selesaikan 180 hari sampai tengah tahun," ujarnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
14 hari lalu

Merger BUMN Karya Ditargetkan Selesai Desember 2025, Ini Progresnya

Nasional
19 hari lalu

Garuda Indonesia Tunda Beli Pesawat Baru Meski Kantongi Rp23,67 Triliun dari Danantara 

Nasional
19 hari lalu

Banyak Pesawat Garuda Tak Bisa Terbang, Danantara Ungkap Bebani Perusahaan

Nasional
19 hari lalu

Suntik Dana Rp23,67 Triliun ke Garuda Indonesia, Danantara: Kami akan Monitor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal