JAKARTA, iNews.id - PT Waskita Karya Tbk akan melakukan penambahan modal dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue pada akhir tahun ini. Aksi korporasi ini dilakukan usai perseroan menerima Peraturan Pemerintah (PP) atas Penyertaan Modal Negara (PMN).
PP tersebut yakni PP Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero). Nominal PMN yang diterima perseroan sebesar Rp7,9 triliun.
"Berdasarkan PP PMN, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Waskita sebesar Rp7,9 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma, dikutip Kamis (16/12/2021).
Dalam PP PMN tersebut, pemerintah menilai perusahaan perlu memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang jalan tol. Adapun nilai PMN tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN.
Taufik menuturkan, dengan diterimanya PP PMN tersebut, maka pernyataan efektif OJK dapat segera diperoleh dan proses rights issue dapat segera dilaksanakan. Perseroan menargetkan dana rights issue sebesar Rp11,90 triliun.
Sementara seluruh dana yang diperoleh dari PMN sebesar Rp7,90 triliun akan digunakan untuk penyelesaian 7 ruas tol eksisting perseroan. Selain itu, dana publik sebanyak-banyaknya sebesar Rp4 triliun akan digunakan sebagai modal kerja dan belanja modal (capex) untuk perseroan maupun anak perusahaan.