JAKARTA, iNews.id - Platform pembayaran digital asal China, WeChat Pay dan AliPay, mulai digunakan di Indonesia. Bank Indonesia (BI) meminta kedua aplikator untuk bekerja sama dengan perbankan dalam negeri jika ingin berekspansi ke Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator akan terus mengkaji kebijakannya. Pasalnya, sistem pembayaran di Indonesia harus dijaga agar tetap stabil dan aman.
"Yang paling penting kan sebetulnya payment system di Indonesia itu harus memiliki reliability dan kemampuan untuk menjaga stabilitas dan security aspek menjadi penting," ujarnya di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Menurut dia, BI dan OJK akan menetapkan kebijakan agar mematuhi prinsip keamanan, reliability, dan stabilitas moneter. "Dalam hal ini BI dan OJK akan menetapkan bentuk sistem payment dengan adanya platform-platform yang bisa membuat apa yang disebut semacam industri payment system sendiri itu bisa interoperable," ucapnya.
Sebelumnya, berdasarkan aturan BI kedua aplikator tersebut harus menyimpan dana di perbankan domestik BUKU IV sehingga dapat terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Hingga saat ini baru PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang ditemui kedua aplikator tersebut.