Aturan ini untuk memastikan transaksi dalam negeri yang dilakukan menggunakan kedua aplikasi tersebut tetap menggunakan mata uang rupiah. Pasalnya, selama ini mata uang yang digunakan masih dalam bentuk yuan.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, kedua aplikasi pembayaran asal China ini dominan digunakan di negara asalnya. Dengan demikian, untuk mengundang turis China masuk maka BI bisa memfasilitasi transaksi pembayaran tersebut.
"Kita bisa fasilitasi turis China itu untuk bisa menggunakannya di Indonesia, namun BI aturannya WeChat pay dan Alipay harus kerja sama ke perbankan dalam negeri," ujarnya di kantornya, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Menurut dia, turis di China ini merupakan unsur penting bagi penambah devisa Indonesia. Pasalnya, pada Agustus lalu turis China paling banyak berkunjung ke Indonesia sebanyak 215.200 orang diikuti Malaysia, Timor Leste, Singapura, dan Australia.