Wahyu menjelaskan ada beberapa kriteria proyek yang bisa masuk dalam daftar PSN, yaitu kriteria dasar, strategis, operasional, dan dukungan yang jelas (championing). Kriteria dasar dan strategis mencakup kesesuaian proyek dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, proyek juga harus memiliki nilai strategis dan berdampak bagi perekonomian, kesejahteraan sosial, dan kedaulatan nasional.
Untuk kriteria operasional dan championing, lanjut Wahyu, konstruksi proyek itu harus sudah mulai dikerjakan paling lambat sebelum kuartal III tahun 2019 atau setidaknya mencapai financial close sebelum Kuartal III-2019 untuk proyek dengan skema kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU).
Menurut Wahyu, kriteria ini penting sehingga harus dijalankan secara konsisten supaya memberikan kepastian waktu pelaksanaan.
“Dengan masuknya sebuah proyek ke tahap konstruksi maka akan mengurangi risiko yang muncul akibat perubahan kebijakan serta menunjukkan tingkat kepastian bahwa proyek tersebut akan terus berlanjut hingga siap beroperasi,” kata dia.
Berikut daftar 14 proyek senilai Rp264 triliun yang kehilangan status PSN:
1. Jalan Tol Waru (Aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak, Jawa Timur (18,2 km).
2. Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang–Padalarang, Jawa Barat (61 km).
3. Kereta Api Kertapati-Simpang-Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan (bagian dari Jaringan Kereta Api Trans Sumatera).