154.421 Wajib Pajak Belum Lapor SPT 2025, Ada Apa?

Anggie Ariesta
ilustrasi masih ada 154.421 wajib pajak yang belum melapor SPT 2025. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 154.421 wajib pajak orang pribadi dan badan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2025. Hal itu dilaporkan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam RDP dengan Komisi XI.

Menurut Suryo, pihaknya akan menelusuri penyebab turunnya wajib pajak yang melaporkan SPT tahunannya. Sebab, angka yang telah melaporkan SPT hingga 30 April 2025 mencapai 14.053.221 atau lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar 14.207.642 wajib pajak.

"Jadi selisih sekitar 154.000 SPT yang coba kami lihat lagi nih kira-kira penyebabnya apa SPT tidak atau belum disampaikan di 2025 ini," kata Suryo dalam RDP dengan Komisi XI, Rabu (7/5/2025).

Lebih rinci, Suryo menjelaskan bahwa jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang telah melapor SPT mencapai 12.999.861. Jumlah ini menunjukkan penurunan sebesar 1,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun DJP telah memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan dari 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Kemenkeu Percepat Belanja APBN, Tak Lagi Jor-joran di Akhir Tahun

Nasional
1 hari lalu

Indonesia Raih Peringkat Pertama Transparansi Pelaporan Belanja Perpajakan Terbaik Dunia

Nasional
2 hari lalu

Viral Video Menkeu Purbaya Tawarkan Bantuan Modal Usaha, Kemenkeu: Hoaks Deepfake

Nasional
3 hari lalu

Viral Kabar Purbaya Usir Investor Asing dari Indonesia, Ini Kata Kemenkeu

Nasional
4 hari lalu

Heboh Isu Gaji ke-13 ASN Dipangkas, Kemenkeu: Berita Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal