20 Kontrak Migas Dipastikan Gunakan Gross Split

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Reuters)

Pajak Bumi Bangunan ada pengurangan hingga 100 persen. Sedangkan untuk periode eksploitasi diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian. Selain itu, biaya pemakaian fasilitas secara bersama dikecualikan dari PPh dan tidak dipungut PPN.

Ada juga insentif First Tranche Petroleum (FTP) juga tidak kena pajak. Pengeluaran biaya tidak langsung kantor pusat bukan menjadi objek PPh dan PPN. "Kami pangkas pajak sampai first oil," jelas Agung.

Merespons perubahan tersebut, Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Ronald Gunawan mengapresiasi langkah Pemerintah atas dampak nyata yang dirasakan langsung oleh para pelaku usaha.

"Perubahan kontrak dari PSC Cost Recovery menjadi PSC Gross Split merupakan perubahan yang cukup signifikan dari segi tata kelola industri hulu migas, yang bertujuan memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk melakukan efisiensi dalam operasinya," ucap Ronald beberapa waktu lalu.

Adapun 20 blok migas yang telah dan akan menggunakan skema gross split, antara lain:

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
8 bulan lalu

Cegah Kendala Teknis, PHR Terapkan Inspeksi Rutin Jalur Pipa Rokan

Buletin
1 tahun lalu

Dukung Eksplorasi, SKK Migas-KKKS Gelar Indonesia Exploration Forum 2024

Bisnis
2 tahun lalu

Penerimaan Negara dari Hulu Migas di 2023 Turun, Capai Rp227 Triliun

Bisnis
2 tahun lalu

Realisasi Investasi Hulu Migas Rp158,419 Triliun per Oktober 2023, Baru 78,4 Persen

Bisnis
2 tahun lalu

Resmi Kelola WK East Natuna, Pertamina Siap Eksplorasi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal