Pajak Bumi Bangunan ada pengurangan hingga 100 persen. Sedangkan untuk periode eksploitasi diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian. Selain itu, biaya pemakaian fasilitas secara bersama dikecualikan dari PPh dan tidak dipungut PPN.
Ada juga insentif First Tranche Petroleum (FTP) juga tidak kena pajak. Pengeluaran biaya tidak langsung kantor pusat bukan menjadi objek PPh dan PPN. "Kami pangkas pajak sampai first oil," jelas Agung.
Merespons perubahan tersebut, Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Ronald Gunawan mengapresiasi langkah Pemerintah atas dampak nyata yang dirasakan langsung oleh para pelaku usaha.
"Perubahan kontrak dari PSC Cost Recovery menjadi PSC Gross Split merupakan perubahan yang cukup signifikan dari segi tata kelola industri hulu migas, yang bertujuan memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk melakukan efisiensi dalam operasinya," ucap Ronald beberapa waktu lalu.
Adapun 20 blok migas yang telah dan akan menggunakan skema gross split, antara lain: