JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP). Reorganisasi ini termasuk penutupan sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Reorganisasi instansi vertikal DJP ini sesuai dengan amanat PMK 184/2020 yang menjadi perubahan atas PMK 210/2017. Direktur Pajak Suryo Utomo mengatakan, perubahan unit kerja di DJP berlaku per 24 Mei 2021.
"Perubahan tersebut meliputi pembentukan kantor pajak baru, penggabungan, dan penutupan kantor pajak," kata dia di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Berdasarkan reorganisasi itu, ada 24 KPP yang dihentikan operasinya. Akibatnya, wajib pajak yang terdaftar pada KPP yang dihentikan operasinya akan dipindahkan ke KPP yang masih beroperasi sesuai wilayah administrasi tempat wajib pajak terdaftar.
Berikut 24 KPP yang dihentikan operasinya dan KPP tujuan peleburan:
1. KPP Pratama Medan Kota, dilebur ke KPP Pratama Medan Barat
2. KPP Pratama Teluk Betung, dilebur ke KPP Pratama Bandar Lampung Satu dan KPP Pratama Bandar Lampung Dua
3. KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, dilebur ke KPP Pratama Gambir Satu
4. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat, dilebur ke KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
5. KPP Pratama Jakarta Keboyoran Baru Empat, dilebur ke KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
6. KPP Pratama Kebayoran Baru Tiga, dilebur ke KPP Pratama Kebayoran Baru Satu dan KPP Pratama Kebayoran Baru Dua