DJP Tunjuk 8 Pemungut Baru Pajak Digital, Siapa Saja?

Antara
Ilustrasi pajak

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk delapan perusahaan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Jakarta, Rabu (6/5/2021).

Dia menjelasakan bahwa pelaku usaha yang baru ditunjuk tersebut, yakni Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch, Expedia Lodging Partner Services Sàrl dan Hotels.com, L.P. Selain itu, BEX Travel Asia Pte Ltd, Travelscape, LLC, TeamViewer Germany GmbH, Scribd, Inc dan Nexway Sasu.

"Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 65 badan usaha," ujarnya.

Menurut dia, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dia memastikan DJP akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Dengan sosialisasi tersebut, Neilmaldrin mengharapkan, jumlah pelaku usaha yang bekerja sama dengan DJP dan mau ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Sebelumnya, sebanyak 57 perusahaan global telah tercatat bekerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN digital.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Reza Gladys Cuan Rp6,7 Miliar dari Medsos, Nikita Mirzani Minta Dirjen Pajak Turun Tangan!

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan, Pajak Avtur Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Nasional
7 hari lalu

Purbaya: Tak Ada Rencana Pungut Pajak Selat Malaka, Saya Tahu Betul Aturannya

Nasional
8 hari lalu

Pengamat Soroti Aturan Pajak Baru Kendaraan Listrik, Berpotensi Ganggu Investasi

Nasional
9 hari lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Kemenperin Harap Tak Ganggu Penjualan dan Produksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal