3.500 Perusahaan AS Gugat Kebijakan Donald Trump atas Tarif Impor Produk China

Djairan
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Sekitar 3.500 perusahaan Amerika Serikat (AS) telah menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump dalam dua minggu terakhir. Hal itu terkait pengenaan tarif terhadap barang-barang impor dari China senilai lebih dari 300 miliar dolar AS (Rp4.481 triliun).

Ribuan perusahaan itu termasuk Tesla, Ford Motor, Target, Walgreen dan Home Depot. Perusahaan menilai ketentuan tarif tersebut telah menyebabkan kerugian ekonomi. 

Mereka juga mengatakan, kebijakan yang sudah berlaku sejak 2018 dan 2019 itu merupakan eskalasi tidak sah dari perang dagang AS dengan China. Gugatan diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS, dengan menyebut nama Perwakilan Dagang AS, Robert Lighthizer dan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP). 

Tuntutan hukum dari berbagai perusahaan besar itu atas dasar pemerintahan Trump memberlakukan tarif dengan tidak mematuhi prosedur administratif internasional. “Kami menentang perang perdagangan tak terbatas dari pemerintah yang berdampak pada miliaran dolar barang dari China. Pemerintah tidak dapat menaikkan tarif hanya karena alasan praktik kekayaan intelektual yang tidak adil. Gugatan itu terkait tarif dalam dua kelompok terpisah yang disebut Daftar 3 dan Daftar 4A,” ujar juru bicara perusahaan suku cadang mobil, Dana Corp dikutip dari Reuters Minggu (27/9/2020).

Diketahui, tarif pada kelompok barang Daftar 3 telah mengenakan tarif sebesar 25 persen terhadap 200 miliar dolar AS produk impor dari China. Sedangkan Daftar 4A mencangkup tarif 7,5 persen untuk untuk impor senilai 120 miliar. Kebijakan tersebut, kata Pemerintahan Trump, karena China terbukti mencuri kekayaan intelektual dan memaksa perusahaan AS mentransfer teknologi untuk akses ke pasar China.

Sebelumnya pada 15 September lalu, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah menetapkan AS terbukti melanggar aturan perdagangan global atas pemberlakuan tarif tersebut. Majelis di WTO mengatakan, bea masuk yang diterapkan AS melanggar aturan perdagangan internasional karena hanya berlaku untuk China, dan besarannya melampaui tarif maksimum.

Perusahaan lainnya yang mengajukan gugatan itu termasuk produsen truk berat Volvo Group North America, pengecer suku cadang mobil Pep Boys, perusahaan pakaian Ralph Lauren dan retail Sysco. Juga ada produsen gitar Gibson Brands, unit Lenovo di AS, unit Itochu di AS, Dole Packaged Foods dan produsen peralatan golf Callaway Golf.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Internasional
15 jam lalu

2 Tentara AS Tewas Ditembak ISIS di Suriah, Trump Murka Siapkan Pembalasan

Internasional
1 hari lalu

Kamboja Tantang Thailand, Minta Bantuan Amerika-Malaysia Sediakan Citra Satelit

Internasional
1 hari lalu

Bantah Trump, PM Thailand Anutin Perintahkan Tentaranya Terus Serang Kamboja

Internasional
2 hari lalu

Tanpa Ampun, Serangan Jet Tempur Thailand Hancurkan Hotel dan Kasino Kamboja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal