438.590 Tenaga Honorer K2 Bisa Ikut Tes CPNS 2018, Ini Syaratnya

Rahmat Fiansyah
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

“Namun, mereka tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” katanya.

Pemerintah beralasan pengalaman pegawai honorer K2 selama 10 tahun sudah cukup menjadi pengganti SKB. Berikut persyaratan bagi tenaga honorer K2 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB:

1. Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang

2. Bagi tenaga pendidik minimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013

3. Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III (D3) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013

4. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Buletin
2 bulan lalu

Ribuan Tenaga Honorer Antre SKCK di Sikka dan Pangkal Pinang untuk Pemberkasan PPPK

Buletin
2 bulan lalu

Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya

Nasional
4 bulan lalu

574 CPNS Otorita Resmi Tempati Rusun IKN

Nasional
5 bulan lalu

2.017 Tenaga Honorer Pemprov Sulsel Dirumahkan, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal