JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019 sebanyak 46.376 pekerja perempuan mengalami kekerasan di tempat kerja. Di mana 19.201 pekerja perempuan yang dilecehkan di tempat kerja.
"Meski secara persentase data kekerasan dan pelecehan perempuan kecil hanya 1 persen, namun angka tersebut tetaplah besar karena kekerasan dan pelecehan adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi" kata Ida dalam webinar, Senin (4/1/2021)
Untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, lanjut dia, Kemenaker telah melaksanakan tiga aspek dalam perlindungan perempuan.
Pertama, kebijakan protektif. Dalam kebijakan ini pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi, misalnya istirahat saat Haid.