5 Hal Bisa Dilakukan dengan Uang Rp75.000 Edisi Kemerdekaan, Berbelanja hingga Mahar Nikah

Suparjo Ramalan
Uang Peringatan dengan nominal Rp75.000. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) kini tak membatasi masyarakat untuk memiliki sebanyak-banyak Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI dengan nominal Rp75.000. Jika sebelumnya dibatasi 1 KTP 1 lembar, maka kini masyarakat bisa menukar hingga satu gepok alias 100 lembar.

"Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dikutip Sabtu (27/3/2021).

Dikutip dari akun Instagram resmi @bank_indonesia, UPK75RI bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan. Berstatus legal tender, uang tersebut bisa dipakai untuk transaksi di samping koleksi. Berikut lima hal yang bisa dilakukan dengan UPK75RI:

1. Berbelanja Memenuhi Kebutuhan

2. THR saat Lebaran

3. Mahar Pernikahan

4. Media mengenalkan Kebudayaan

5. Disimpan Sebagai Koleksi

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Viral Toko Roti O Tolak Uang Cash Rupiah, Ini Kata Bank Indonesia

Nasional
18 jam lalu

BI Ungkap Guyuran Dana Rp200 Triliun Belum Mampu Turunkan Bunga Kredit

Nasional
2 hari lalu

Daftar Harga Pangan 22 Desember 2025 jelang Natal, Mayoritas Komoditas Naik!

Nasional
6 hari lalu

BI Proyeksi Dampak Bencana Sumatra Pangkas PDB Nasional 0,017%  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal