5 Hal Bisa Dilakukan dengan Uang Rp75.000 Edisi Kemerdekaan, Berbelanja hingga Mahar Nikah

Suparjo Ramalan
Uang Peringatan dengan nominal Rp75.000. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) kini tak membatasi masyarakat untuk memiliki sebanyak-banyak Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI dengan nominal Rp75.000. Jika sebelumnya dibatasi 1 KTP 1 lembar, maka kini masyarakat bisa menukar hingga satu gepok alias 100 lembar.

"Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dikutip Sabtu (27/3/2021).

Dikutip dari akun Instagram resmi @bank_indonesia, UPK75RI bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan. Berstatus legal tender, uang tersebut bisa dipakai untuk transaksi di samping koleksi. Berikut lima hal yang bisa dilakukan dengan UPK75RI:

1. Berbelanja Memenuhi Kebutuhan

2. THR saat Lebaran

3. Mahar Pernikahan

4. Media mengenalkan Kebudayaan

5. Disimpan Sebagai Koleksi

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Purbaya Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan hingga September 2026

Nasional
3 hari lalu

BI Tambah Kuota Penukaran Uang Baru! Begini Cara Daftarnya

Nasional
4 hari lalu

BI Majukan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran Tahap Kedua, Catat Tanggalnya!

Nasional
7 hari lalu

BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal