JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) kini tak membatasi masyarakat untuk memiliki sebanyak-banyak Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI dengan nominal Rp75.000. Jika sebelumnya dibatasi 1 KTP 1 lembar, maka kini masyarakat bisa menukar hingga satu gepok alias 100 lembar.
"Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dikutip Sabtu (27/3/2021).
Dikutip dari akun Instagram resmi @bank_indonesia, UPK75RI bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan. Berstatus legal tender, uang tersebut bisa dipakai untuk transaksi di samping koleksi. Berikut lima hal yang bisa dilakukan dengan UPK75RI:
1. Berbelanja Memenuhi Kebutuhan
2. THR saat Lebaran
3. Mahar Pernikahan
4. Media mengenalkan Kebudayaan
5. Disimpan Sebagai Koleksi