5 Provinsi Naikkan UMP 2021, Pengusaha: Ancaman PHK Bayangi Pekerja

Taufik Fajar
Kadin menilai menaikkan UMP 2021 di tengah tekanan pandemi Covid-19 membuat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat lima provinsi tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Sementara 15 Provinsi lainnya telah menetapkan UMP sesuai dengan imbauan SE tersebut.

Provinsi yang menetapkan UMP tahun depan yang tidak sesuai dengan himbauan isi SE Nomor M/11/HK.04/2020 di antaranya, DKI Jakarta, Jawa Tengah (Jateng), dan Yogyakarta.

Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang CSR dan Persaingan Usaha Suryani S Motik menaikkan UMP 2021 di tengah tekanan pandemi virus corona (Covid-19), membuat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja.

"Kita ketahui pengangguran naik, jumlah PHK naik bisa sampai 20 juta. Data ketenagakerjaan kalau saat ini ada 8,14 juta yang menganggur, 28 juta kerja paruh waktu. Maka itu ada 46,3 juta orang yang tidak bekerja secara penuh," ujarnya dalam webinar di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

88.519 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Biang Keroknya!

Nasional
21 hari lalu

Indonesia Komitmen Dorong Ekonomi Halal Jadi Kekuatan Global lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026

Nasional
22 hari lalu

Buruh Demo Besar-besaran di DPR dan Kemnaker Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Nasional
22 hari lalu

JCCI Studi Banding Program MBG, Kagum Penerima Manfaat Tembus 60 Juta 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal