“Kalau memang UKM (konvensional) sudah punya legalitas atau badan hukum bisa langsung mengajukan, tapi kalau enggak punya, UMKM bisa mengajukan melalui lembaga perantara,” ujarnya.
Dalam gelaran Insyaf 2018, LPDB-KUMKM juga mengadakan table top one on one yang menghadirkan para pelaku UMKM dari sejumlah asosiasi serta lembaga pembiayaan dan penjaminan. Tak heran bila pameran ini sekaligus menjadi ajang edukasi bagi pelaku usaha.
Terkait itu, Braman berharap melalui acara ini para pelaku UMKM bisa mengajukan akses pembiayaan LPDB dan yang telah eksis bisa lebih besar lagi, sehingga bisa naik kelas.
Direktur Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM Jaenal Aripin mengatakan, para pelaku UMKM yang mengajukan permohonan dana bergulir saat Insyaf berlangsung akan mendapat beberapa keuntungan dari LPDB-KUMKM. Pihaknya bahkan sudah bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk menindaklanjuti permohonan pelaku usaha.
“Ada privilege. Kita akan dorong kalau perorangan kita sudah kerja sama dengan lembaga keuangan. Kalau pembiayaan syariah harus tunggu perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) insyaallah 2019,” tutur Jaenal.