AAJI Pastikan Penundaan Pembayaran Premi Dampak Covid-19 Tidak Wajib

Muhammad Aulia
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memastikan perusahaan asuransi jiwa tidak wajib menerapkan penundaan pembayaran premi. (Foto: Shutterstock)

OJK sebelumnya mengeluarkan surat nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang kebijakan Countercyclical dampak COVID-19 bagi perusahaan perasuransian.

"AAJI menyambut baik kebijakan countercyclical yang dikeluarkan oleh OJK yang bertujuan untuk menjaga stabilitas kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah wabah Covid-19," katanya.

Kebijakan itu, lanjut dia, sekaligus sebagai dukungan bagi industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut AAJI, kebijakan itu memberikan beberapa relaksasi yakni perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK.

Kemudian, penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi, serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
8 jam lalu

MNC Insurance Group Dorong Literasi Asuransi Lewat Seminar di Binus Business School

Bisnis
11 hari lalu

MNC Life Tunjukkan Komitmen Perlindungan, Serahkan Klaim Asuransi Jiwa kepada Keluarga Tertanggung

Nasional
23 hari lalu

Dilantik Jadi Ketua DK, Anggito: Mandat LPS Diperluas, Jadi Penjamin Sektor Asuransi

Bisnis
28 hari lalu

MNC Insurance dan BSP Kerja Sama Berikan Layanan Keperantaraan Asuransi Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal