AAJI Pastikan Penundaan Pembayaran Premi Dampak Covid-19 Tidak Wajib

Muhammad Aulia
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memastikan perusahaan asuransi jiwa tidak wajib menerapkan penundaan pembayaran premi. (Foto: Shutterstock)

OJK sebelumnya mengeluarkan surat nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang kebijakan Countercyclical dampak COVID-19 bagi perusahaan perasuransian.

"AAJI menyambut baik kebijakan countercyclical yang dikeluarkan oleh OJK yang bertujuan untuk menjaga stabilitas kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah wabah Covid-19," katanya.

Kebijakan itu, lanjut dia, sekaligus sebagai dukungan bagi industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut AAJI, kebijakan itu memberikan beberapa relaksasi yakni perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK.

Kemudian, penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi, serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
13 hari lalu

Lebih dari 2.000 Peserta Meriahkan Run for Independence Day 81, MNC Life Lindungi Setiap Langkah

21 hari lalu

IFG Percepat Konsolidasi Holding BUMN Asuransi di Ekosistem Danantara

22 hari lalu

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Jasindo, Termasuk Eks Direktur

29 hari lalu

MNC Life Gandeng INKOPDIT dan PANDAI, Perluas Akses Asuransi Jiwa bagi Anggota Koperasi Kredit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal