AAJI Pastikan Penundaan Pembayaran Premi Dampak Covid-19 Tidak Wajib

Muhammad Aulia
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memastikan perusahaan asuransi jiwa tidak wajib menerapkan penundaan pembayaran premi. (Foto: Shutterstock)

OJK sebelumnya mengeluarkan surat nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang kebijakan Countercyclical dampak COVID-19 bagi perusahaan perasuransian.

"AAJI menyambut baik kebijakan countercyclical yang dikeluarkan oleh OJK yang bertujuan untuk menjaga stabilitas kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah wabah Covid-19," katanya.

Kebijakan itu, lanjut dia, sekaligus sebagai dukungan bagi industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut AAJI, kebijakan itu memberikan beberapa relaksasi yakni perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK.

Kemudian, penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi, serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
16 hari lalu

Hore! MNC Life Bagi-Bagi Voucher Belanja Gratis ke Pembeli Asuransi Kesehatan jelang Lebaran

Bisnis
26 hari lalu

MNC Insurance Gelar Agency Kick Off 2026, Tekankan Integritas Kunci Keberhasilan Agen

Bisnis
26 hari lalu

MNC Life Gandeng BPD Papua, Perluas Akses Perlindungan Kredit

Bisnis
1 bulan lalu

BEI Pastikan Dana Pensiun dan Asuransi Aman Masuk Pasar Saham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal