Kebijakan ini akan melibatkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang menyediakan solar, dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang memasok FAME (Fatty Acid Methyl Esters) yang bersumber dari sawit.
Dia menegaskan, mulai besok tidak akan ada lagi produk B0 di pasaran karena akan diganti dengan B20. Apabila BU BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda sebesar Rp6.000 per liter.
Produk B-Nol (B0) nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium. Beberapa pengecualian dapat diberlakukan terhadap Pembangkit Listrik yang menggunakan turbin aerodinamis, alat utama sistem senjata (alutsista), serta perusahaan tambang Freeport yang berlokasi di ketinggian.
Pemerintah juga akan memperbaiki teknologi, infrastruktur, serta penerapan SNI (Standar Nasional Indonesia) produk biodiesel.