“Imbauan jangan sampai yang dari zona merah ke zona hijau atau zona hijau malah ke zona merah. Artinya dengan adanya ini peserta bisa memilih,” ucapnya.
Dia pun meyakini, kebijakan ini akan memudahkan para peserta dalam mengikuti seleksi CPNS 2019 lanjutan. “Ini memudahkan mereka untuk melakukan tes SKB. Dia tidak perlu melakukan perjalanan jauh antar provinsi tapi dia bisa melakukan, mungkin perjalanannya di dalam satu provinsi saja,” katanya.
Dalam pengumuman seleksi CPNS di lingkungan BKN disebutkan, peserta SKB dapat memilih kembali lokasi tes. Peserta diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak tiga kali pada tanggal 1 sampai 7 Agustus 2020.