JAKARTA, iNews.id - Teka-teki mengenai mudik Lebaran pada tahun ini akhirnya resmi terjawab. Pemerintah telah mengumumkan mudik Lebaran tahun ini dilarang.
Larangan mudik sendiri akan berlaku pada 6 hingga 7 Mei 2021 mendatang. Namun, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan pergerakan ke luar kota pada tanggal sebelum dan sesudahnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati meminta masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan yang sangat mendesak dan perlu.
“Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (28/3/2021).