Ada Larangan Mudik, Kemenhub Perbolehkan Masyarakat ke Luar Daerah dengan Syarat

Giri Hartomo
Pemerintah telah mengumumkan mudik Lebaran tahun ini dilarang. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Teka-teki mengenai mudik Lebaran pada tahun ini akhirnya resmi terjawab. Pemerintah telah mengumumkan mudik Lebaran tahun ini dilarang.

Larangan mudik sendiri akan berlaku pada 6 hingga 7 Mei 2021 mendatang. Namun, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan pergerakan ke luar kota pada tanggal sebelum dan sesudahnya. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati meminta masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan yang sangat mendesak dan perlu.

“Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (28/3/2021).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
4 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
11 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
23 hari lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Nasional
3 bulan lalu

KAI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal