Ada Omnibus Law, KSPI: Nasib Buruh Tak Akan Sejahtera

Aditya Pratama
Ilutrasi penolakan omnibus law. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sistem pembayaran upah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dinilai membahayakan bagi buruh di Indonesia. Pasalnya, sistem ang yang berada di RUU tersebut membuat upah buruh turun.

Deputi Presiden Konfederasi Serikat Pekerjaan Indonesia (KSP) Muhammad Rusdi mengatakan, detail yang membuat upah turun terdapat dalam RUU Cipta Kerja, pasal 88 C. Upah akan disesuaikan berdasarkan ekonomi daerah.

Sebelumnya, perkembangan upah buruh didasari pada inflasi dan perkembangan ekonomi nasional. "Kemungkinan pertumbuhan ekonomi itu berbeda setiap daerah, bahkan bisa minus, apakah nanti akan minus?," ujar Rusdi di Jakarta, Minggu (16/2/2020).

Rusdi menambahkan, setiap daerah tidak selalu memiliki pertumbuhan yang baik. Bahkan, di beberapa daerah terkadang mengalami penurunan ekonomi. Oleh karena itu, dengan mengacu pada situasi ekonomi daerah kesejahteraan buruh di beberapa daerah juga ikut terancam.

"Ini nasib buruh tidak akan sejahtera, karena buruh bergantung kepada upah," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Janji Beri 3 Insentif ke Buruh di Jakarta, Apa Saja?

Nasional
8 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
9 hari lalu

Serikat Buruh Tolak UMP 2026 Naik 4-6 Persen, Siap Demo Besar-besaran

Nasional
9 hari lalu

Said Iqbal Sebut Serikat Buruh Tak Pernah Diajak Bahas UMP 2026 secara Mendalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal