Ada Omnibus Law, KSPI: Nasib Buruh Tak Akan Sejahtera

Aditya Pratama
Ilutrasi penolakan omnibus law. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sistem pembayaran upah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dinilai membahayakan bagi buruh di Indonesia. Pasalnya, sistem ang yang berada di RUU tersebut membuat upah buruh turun.

Deputi Presiden Konfederasi Serikat Pekerjaan Indonesia (KSP) Muhammad Rusdi mengatakan, detail yang membuat upah turun terdapat dalam RUU Cipta Kerja, pasal 88 C. Upah akan disesuaikan berdasarkan ekonomi daerah.

Sebelumnya, perkembangan upah buruh didasari pada inflasi dan perkembangan ekonomi nasional. "Kemungkinan pertumbuhan ekonomi itu berbeda setiap daerah, bahkan bisa minus, apakah nanti akan minus?," ujar Rusdi di Jakarta, Minggu (16/2/2020).

Rusdi menambahkan, setiap daerah tidak selalu memiliki pertumbuhan yang baik. Bahkan, di beberapa daerah terkadang mengalami penurunan ekonomi. Oleh karena itu, dengan mengacu pada situasi ekonomi daerah kesejahteraan buruh di beberapa daerah juga ikut terancam.

"Ini nasib buruh tidak akan sejahtera, karena buruh bergantung kepada upah," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
3 hari lalu

Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

19 hari lalu

1.500 Buruh bakal Demo ke Kantor Purbaya 9 Juli, Desak Pajak JHT Dihapus  

20 hari lalu

Said Iqbal Bantah Isu 55.000 Buruh Terancam PHK: Harga Gas Industri Sudah Turun

23 hari lalu

Prabowo Soroti Kasus Penyekapan Buruh di Senen, Said Iqbal Ungkap Arahan dari Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal