Ada Omnibus Law, KSPI: Nasib Buruh Tak Akan Sejahtera

Aditya Pratama
Ilutrasi penolakan omnibus law. (Foto: Antara)

Dia menyebut, RUU Cipta Kerja juga masih belum memerhatikan buruh di sektor padat karya. Contohnya saja dalam Pasal 88E yang masih mempunyai upah minimum tersendiri yang justru sama sekali tidak berpihak kepada buruh di Indonesia.

Menurut Rusdi, upah minimum buruh di sektor padat karya saat ini masih lebih rendah dibanding buruh biasa. Dalam RUU Cipta Kerja juga masih belum tegas kepada perusahaan sektor padat karya yang sering berpindah-pindah tempat.

"Kita tahu yang masuk ke Indonesia itu perusahaan yang mayoritas perusahaan tangan ketiga yang hanya mencari upah dan lahan murah," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Ratusan Buruh Geruduk DPR, Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru

Nasional
10 hari lalu

Buruh Sebut Konflik AS-Israel dan Iran Picu Ancaman PHK di RI

Nasional
10 hari lalu

Buruh Tagih Janji Prabowo Hapus Sistem Outsourcing

Nasional
10 hari lalu

50.000 Buruh Demo di DPR saat May Day 2026, Ini 6 Tuntutannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal