Ada Pengecualian, PNS Melahirkan dan Sakit Boleh Cuti saat Lebaran

Dita Angga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).

2. Bagi PPPK cuti yang dapat diberikan adalah cuti melahirkan dan/atau cuti sakit

Tjahjo dalam edaran tersebut memerintahkan agar PPK pada  kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut. Dia memerintahkan kepada PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. 

Lalu PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pemerintah Kucurkan Dana Tambahan Rp18,9 Triliun untuk 546 Pemda, Gaji PPPK Dipastikan Aman

4 hari lalu

Mensesneg Rapat Koordinasi dengan Pimpinan DPR, Bahas Perpres Ojol hingga PPPK

8 hari lalu

Mendagri Siapkan 3 Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

10 hari lalu

DPR Pastikan Tak Ada PHK PPPK dan Pemotongan Gaji ASN meski Daerah Kesulitan Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal