JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tak buang badan terkait kasus yang dihadapi sejumlah perusahaan asuransi jiwa. Sebut saja, AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tak mampu membayar polis nasabahnya yang sudah jatuh tempo.
"Memang (OJK) tidak boleh buang badan meski sudah melakukan pengawasan," tutur Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto di Jakarta, Rabu, (24/7/2019).
Justru, sambung Listiyanto, permasalahan yang dihadapi oleh AJB Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya membuktikan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh OJK tidak kredibel dan teliti.
"Kenapa dibikin lembaga pengawas, ini kan supaya mereka memang managable risikonya. Kalau kemudian yang terjadi adalah baru ketahuan setelah sudah kaya gini, ya itu berarti masih lemahnya model pengawasan yang dilakukan," katanya.
Menurut Listiyanto, bentuk pengawasan yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpin Wimboh Santoso saat ini, masih tergolong pasif. Sebab, masih menggunakan metode lama yakni based on report.