Ada Perusahaan Asuransi Gagal Bayar Polis, OJK Diminta Perbaiki Pola Pengawasan

Ranto Rajagukguk
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tak buang badan terkait kasus yang dihadapi sejumlah perusahaan asuransi jiwa. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tak buang badan terkait kasus yang dihadapi sejumlah perusahaan asuransi jiwa. Sebut saja, AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tak mampu membayar polis nasabahnya yang sudah jatuh tempo.

"Memang (OJK) tidak boleh buang badan meski sudah melakukan pengawasan," tutur Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto di Jakarta, Rabu, (24/7/2019).

Justru, sambung Listiyanto, permasalahan yang dihadapi oleh AJB Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya membuktikan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh OJK tidak kredibel dan teliti. 

"Kenapa dibikin lembaga pengawas, ini kan supaya mereka memang managable risikonya. Kalau kemudian yang terjadi adalah baru ketahuan setelah sudah kaya gini, ya itu berarti masih lemahnya model pengawasan yang dilakukan," katanya.

Menurut Listiyanto, bentuk pengawasan yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpin Wimboh Santoso saat ini, masih tergolong pasif. Sebab, masih menggunakan metode lama yakni based on report.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Bisnis
3 hari lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Nasional
4 hari lalu

OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

Nasional
8 hari lalu

OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal