JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan diterapkan dalam skala kelurahan dan desa hingga 22 Februari mendatang. Salah satu dampak dari PPKM yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai BUMN dilarang keluar kota pada akhir pekan (weekend).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN. Larangan ini, kata dia, demi mengurangi kasus Covid-19.
"Pelarangan ke luar kota khusus bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," katanya saat jumpa pers virtual, Senin (8/2/2021).
Airlangga menegaskan, aturan ini berlaku di seluruh Indonesia. Dengan kata lain, ASN di daerah hingga pegawai BUMN dilarang untuk keluar kota. "Itu adalah protokol perjalanan di dalam negeri, jadi ini berlaku untuk seluruh Indonesia," katanya.
Dia mengatakan, kepala daerah nantinya harus menerbitkan aturan yang selaras dengan instruski Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdesaan. "Jadi masing-masing kepala daerah harus mengikuti aturan yang diterbitkan Mendagri dan Mendes," ucap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu.