Ada Urun Biaya, BPJS Kesehatan Bantah untuk Tekan Defisit Keuangan

Rully Ramli
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan aturan baru mengenai urun biaya dan selisih biaya. Aturan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018.

Dengan adanya aturan urun biaya, maka nantinya peserta layanan BPJS Kesehatan perlu membayarkan biaya tambahan, untuk mendapatkan layanan tertentu.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief menampik anggapan bahwa langkah ini dilakukan untuk menekan defisit keuangan. "Bukan itu tujuan utamanya, tapi lebih ke kualitas, agar pelayanan baik. Tujuan utama untuk mengedukasi peserta untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik," tutur Budi di kantornya, Jakarta, Jumat, (18/1/2019).

Meskipun begitu, ia mengakui dengan adanya aturan ini akan mengurangi biaya perusahaan. "Jumlah aduan kasus juga akan berkurang," katanya.

Sejalan dengan BPJS Kesehatan, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, aturan ini perlu dilakukan untuk mengurangi angka tindak kecurangan BPJS.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah Jadi Tak Berjenjang, Begini Prosedurnya

Nasional
7 hari lalu

Kemenkes bakal Ubah Sistem Rujukan RS Tak lagi Berjenjang, Supaya Hemat BPJS

Nasional
1 bulan lalu

Pengamat Ungkap Daya Beli Masih Lemah, Usul BLT Dilanjutkan sampai Maret 2026

Bisnis
3 bulan lalu

Ekonom Soroti Fenomena Banyak Kelas Menengah Kembali Pakai BPJS Kesehatan, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal