Ada Urun Biaya, BPJS Kesehatan Bantah untuk Tekan Defisit Keuangan

Rully Ramli
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

"Baik defisit atau tidak, ini akan tetap dilakukan," ujar Tulus, ditemui di tempat yang sama.

Peraturan ini juga nantinya tidak berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan yang dibantu pembayarannya oleh Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, defisit BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2018, diperkirakan mencapai Rp16,5 triliun, meningkat tinggi dibanding tahun sebelumnya, sebesar Rp9,75 triliun.

Pemerintah akan memberikan dana tambahan Rp5,2 triliun untuk menambal defisit BPJS Kesehatan tahun ini. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, dana tambahan tersebut sedang dipersiapkan Kemenkeu. Langkah ini diambil karena BPJS harus memenuhi kewajibannya kepada rumah sakit pada akhir tahun.

"Insyaallah dalam waktu dekat akan dipersiapkan Kemenkeu dan BPJS. Kemenkeu sudah siapkan Rp5,2 triliun nantinya akan dikoordinasikan dengan BPJS," kata Askolani di Novotel Nusa Dua Bali, Rabu (5/12/2018).

Kucuran dana ini merupakan yang yang kedua kalinya diberikan oleh pemerintah setelah sebelumnya pada September 2018, BPJS Kesehatan disuntik Rp4,9 triliun. Dengan demikian, BPJS Kesehatan akan menerima dana Rp10,1 triliun pada tahun ini.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
4 hari lalu

Megawati Minta Program BPJS Tak Diutak-atik: Saya Bikin buat Rakyat Jelata yang Sakit

7 hari lalu

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Depan

10 hari lalu

 54 Juta Warga Belum Terlindungi BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya

10 hari lalu

Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal