Ada Urun Biaya, BPJS Kesehatan Bantah untuk Tekan Defisit Keuangan

Rully Ramli
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

"Baik defisit atau tidak, ini akan tetap dilakukan," ujar Tulus, ditemui di tempat yang sama.

Peraturan ini juga nantinya tidak berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan yang dibantu pembayarannya oleh Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, defisit BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2018, diperkirakan mencapai Rp16,5 triliun, meningkat tinggi dibanding tahun sebelumnya, sebesar Rp9,75 triliun.

Pemerintah akan memberikan dana tambahan Rp5,2 triliun untuk menambal defisit BPJS Kesehatan tahun ini. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, dana tambahan tersebut sedang dipersiapkan Kemenkeu. Langkah ini diambil karena BPJS harus memenuhi kewajibannya kepada rumah sakit pada akhir tahun.

"Insyaallah dalam waktu dekat akan dipersiapkan Kemenkeu dan BPJS. Kemenkeu sudah siapkan Rp5,2 triliun nantinya akan dikoordinasikan dengan BPJS," kata Askolani di Novotel Nusa Dua Bali, Rabu (5/12/2018).

Kucuran dana ini merupakan yang yang kedua kalinya diberikan oleh pemerintah setelah sebelumnya pada September 2018, BPJS Kesehatan disuntik Rp4,9 triliun. Dengan demikian, BPJS Kesehatan akan menerima dana Rp10,1 triliun pada tahun ini.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
8 hari lalu

Suahasil Suntik Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Perkuat Kas dan Jamin Pembayaran Klaim

9 hari lalu

Prabowo Minta Pasien BPJS Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Waktu Antrean Dipercepat

19 hari lalu

BPJS: Pembiayaan Penyakit Ginjal Capai Rp7 Triliun hingga Juni 2026

1 bulan lalu

Bantah Layanan Psikolog Puskesmas di Jakarta Tak Lagi Dicover BPJS? Ini Klarifikasi Pemprov DKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal