JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan aturan baru mengenai urun biaya dan selisih biaya. Aturan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018.
Dengan adanya aturan urun biaya, maka nantinya peserta layanan BPJS Kesehatan perlu membayarkan biaya tambahan, untuk mendapatkan layanan tertentu.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief menampik anggapan bahwa langkah ini dilakukan untuk menekan defisit keuangan. "Bukan itu tujuan utamanya, tapi lebih ke kualitas, agar pelayanan baik. Tujuan utama untuk mengedukasi peserta untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik," tutur Budi di kantornya, Jakarta, Jumat, (18/1/2019).
Meskipun begitu, ia mengakui dengan adanya aturan ini akan mengurangi biaya perusahaan. "Jumlah aduan kasus juga akan berkurang," katanya.
Sejalan dengan BPJS Kesehatan, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, aturan ini perlu dilakukan untuk mengurangi angka tindak kecurangan BPJS.