Ada Urun Biaya, BPJS Kesehatan Bantah untuk Tekan Defisit Keuangan

Rully Ramli
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan aturan baru mengenai urun biaya dan selisih biaya. Aturan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018.

Dengan adanya aturan urun biaya, maka nantinya peserta layanan BPJS Kesehatan perlu membayarkan biaya tambahan, untuk mendapatkan layanan tertentu.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief menampik anggapan bahwa langkah ini dilakukan untuk menekan defisit keuangan. "Bukan itu tujuan utamanya, tapi lebih ke kualitas, agar pelayanan baik. Tujuan utama untuk mengedukasi peserta untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik," tutur Budi di kantornya, Jakarta, Jumat, (18/1/2019).

Meskipun begitu, ia mengakui dengan adanya aturan ini akan mengurangi biaya perusahaan. "Jumlah aduan kasus juga akan berkurang," katanya.

Sejalan dengan BPJS Kesehatan, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, aturan ini perlu dilakukan untuk mengurangi angka tindak kecurangan BPJS.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

KSPSI Sarankan Kenaikan Iuran BPJS Ditunda: Daya Beli Pekerja Belum Pulih

Nasional
15 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan BPJS Kesehatan Pilih Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan

Nasional
15 hari lalu

Raffi Ahmad Resmi Jadi Duta BPJS Kesehatan

Nasional
18 hari lalu

Indonesia Darurat Gagal Ginjal! Rp13 Triliun Uang Negara Terkuras hanya di 2025

Nasional
20 hari lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Dialihkan, Mensos Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal