JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera menerbitkan rekomendasi impor untuk garam industri. Kebijakan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan Dan Pergaraman Sebagai Bahan Baku Dan Bahan Penolong Industri.
Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk mengatakan, dengan adanya beleid tersebut, pelaku industri berharap pemerintah terus menjamin kebutuhan garam untuk kebutuhan industri. Pasalnya, banyak perusahaan besar, khususnya di sektor makanan dan minuman (mamin) terpaksa berhenti beroperasi karena kesulitan memperoleh bahan baku tersebut.
“Dengan adanya peraturan diharapkan jaminan pasokan garam dapat lancar dan industri juga dapat berproduksi dengan baik,” ujar Tony di Jakarta, Senin (19/3/2018).
Dia menambahkan, keperluan impor garam industri memang sudah cukup mendesak. Setiap tahunnya, rekomendasi impor komoditas itu tak pernah sesuai dengan kebutuhan sektor industri.
Minimnya pasokan garam industri juga berangkat dari perbedaan data yang digunakan antarinstitusi. Sebelumnya, rekomendasi impor garam industri hanya diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di mana data kerap berseberangan dengan kebutuhan riil sektor industri.