Airlangga Ungkap Kabar Terbaru Negosiasi Tarif Impor Trump: AS Apresiasi 

Cahya Puteri Abdi Rabbi
AS apresiasi langkah negosiasi Indonesia terkait tarif impor Trump (Foto: AP)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan kabar terbaru negosiasi kebijakan tarif impor Presiden Donald Trump. Bahkan, pemerintah Amerika mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh RI.

Dalam hal ini, pihak Indonesia telah menandatangani non-disclosure agreement (NDA) dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR). Dengan demikian, Indonesia menjadi salah satu dari 20 negara yang sudah memulai proses negosiasi awal.

“Pemerintah Amerika Serikat mengapresiasi strategi dan pendekatan, serta proposal yang diusulkan oleh Indonesia dan kedua pihak menyetujui proses yang lebih intensif di tingkat teknis, bahkan secara teknis sudah disiapkan sejenis working group agar ada kecepatan dalam pembahasan,” ucap Airlangga dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (25/4/2025).

Sebagai tindak lanjut, kata Airlangga, pemerintah Indonesia akan melakukan pendekatan dan konsultasi internal dengan para pemangku kepentingan di dalam negeri dan juga akan berkomunikasi dengan pihak AS, untuk melanjutkan proses negosiasi di tingkat teknis. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Ini Respons Dubes Iran soal Rencana Prabowo Jadi Mediator 

Nasional
12 hari lalu

Prabowo Respons Tarif Trump Jadi 10 Persen: Saya Kira Menguntungkan

Nasional
15 hari lalu

Prabowo-Trump Teken Tarif Dagang usai Pertemuan Perdana Dewan Perdamaian Gaza 

Nasional
16 hari lalu

Prabowo Segera Teken Perjanjian Tarif Dagang Trump, Begini Tren Ekspor 3 Komoditas Unggulan RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal