AirNav Keluarkan Peringatan Pilot Waspadai Balon Udara

Antara
AirNav Indonesia mengeluarkan peringatan kepada pilot untuk mewaspadai gangguan balon udara liar melalui penerbitan notice to airmen (Notam) Nomor A1165/20. (Foto: Antara)

“Kami kembali mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon liar aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.

Dia menyebutkan terdapat aturan yang harus dipatuhi dalam menerbangkan balon udara ditambatkan yang dijelaskan di dalam PM 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Beberapa pemerintah daerah saat ini sudah melarang penerbangan balon udara dengan ditambatkan, karena kondisi pandemi Covid-19 dan upaya untuk mengimplementasikan jaga jarak (physical distancing).

Menurut Pramintohadi, keselamatan penerbangan tidak akan dapat terwujud tanpa peran aktif seluruh elemen masyarakat termasuk para pegiat balon udara tradisional.

“Mari bersama-sama kita jaga keselamatan saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air khususnya para pengguna transportasi udara, dengan cara mematuhi aturan dan regulasi yang belaku,” katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Duh, Pilot Perkosa Pramugari di Hotel saat Transit

Nasional
1 bulan lalu

Pesawat Cessna Bro Skydive Jatuh di Karawang, Pilot Ungkap Penyebabnya

Nasional
2 bulan lalu

Pilot Ungkap Perjalanan Panjang Pesawat Airbus A400M ke RI: Sevilla-Dubai-Medan-Jakarta

Buletin
3 bulan lalu

Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Kapten Herianto, Pilot Helikopter Jatuh di Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal