JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana menjadikan anak usaha PT Pegadaian (Persero), Galeri 24 jadi bank emas (bullion bank) pertama di Indonesia.
Namun untuk mewujudkan rencana itu, Kementerian BUMN masih menunggu aturan baru pembentukan bullion bank. Pasalnya, meski Galeri 24 memiliki bisnis tabungan emas, namun masih berupa titipan dan tidak tercatat sebagai neraca.
"Sebenernya Pegadaian sudah melakukan itu tetapi dalam konsep titipan dan ini akan mengatur aturan baru mengenai bank bullion sebagai institusi pertama yang mungkin bisa secara efektif dan secara prinsip adalah bank bullion. Namun dalam konteks titipan dan bukan sebagai tercatat di neraca," kata Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, Kamis (23/9/2021).
Di sisi lain, Galeri 24 tengah dikonsolidasikan untuk masuk dalam Holding BUMN Ultra Mikro. Langkah itu setelah pemegang saham melakukan penandatanganan pengalihan saham negara pada Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).
Namun proses penggabungan Galeri 24 ke dalam holding masih terhambat regulasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, dalam aturan perbankan saat ini, perusahaan nonkeuangan tak bisa menjadi bagian dari anak usaha perbankan.