Karena itu, konsolidasikan yang dilakukan pemegang saham berupa mencari aturan yang bisa disesuaikan agar Galeri 24 secepatnya masuk dalam holding.
"Karena memang di konsep peraturan OJK di perbankan itu perusahaan nonkeuangan berada di bawah anak usaha perbankan. Nah, ini kita sedang mencari aturan yang bisa menyesuaikan sehingga keduanya bisa menjadi bagian dari ultra mikro kami," ujarnya.
Adapun aturan soal bank bullion masih digodok oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Menurut Kartika, kemungkinan akan muncul aturan baru mengenai bullion bank yang akan dikeluarkan oleh Kemenko Perekonomian karena Indonesia belum memiliki izin soal bank yang menyimpan emas secara fisik.