Ancaman AS soal Pajak Digital, Sri Mulyani: Saya Nggak Mau Jawab Dulu

Suparjo Ramalan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Amerika Serikat (AS) menggelar investigasi terhadap negara-negara yang menerapkan pajak digital. Negeri Paman Sam menilai, keputusan itu merugikan perusahaan-perusahaan teknologi AS.

Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk daftar investigasi tersebut bersama Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turkey, dan Inggris.

"Jadi pajak digital, saya nggak mau jawab dulu," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Rabu (3/6/2020).

Kepala Perwakilan Perdagangan AS (USTR), Robert Lightizer sebelumnya mengatakan, penerapan pajak digital diduga menyasar perusahaan-perusahaan AS.

"Presiden Donald Trump prihatin dengan banyaknya mitra dagang menerapkan skema pajak digital yang membidik perusahaan-perusahaan kami secara tidak adil. Kami siap mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melindungi bisnis dan pekerja kami atas diskriminasi semacam itu," kata Lightizer, dikutip dari Reuters.

Di Indonesia, USTR menyoroti pajak transaksi elektronik yang mencakup transaksi batas negara. Sejumlah layanan digital akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen mulai 1 Juli 2020.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

OpenAI Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Digital, Ini Penjelasan DJP

Nasional
2 bulan lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Nasional
2 bulan lalu

DJP: Setoran Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun hingga November 2025

Makro
3 bulan lalu

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun hingga Oktober 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal