JAKARTA, iNews.id - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui alokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp100,579 triliun.
Anggaran tersebut tersebut dialokasikan untuk Sekretariat Jenderal Rp641 miliar, Inspektorat Jenderal Rp101 miliar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bima Marga Rp39,7 triliun, dan Ditjen Cipta Karya Rp12,51 triliun. Selain itu, Ditjen Sumber Daya Air mencapai Rp41,23 triliun, Ditjen Perumahan Rp5 triliun, dan Ditjen Bima Konstruksi Rp600 miliar.
Sementara itu, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah mendapat Rp212 miliar, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mencapai Rp400 miliar.
"Untuk alokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan total Rp100,597 triliun telah sama dengan yang ada dalam Nota Keuangan atau raker yang kemarin," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Senin (6/9/2021).
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, alokasi yang termasuk dalam Rancangan Anggaran Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) itu akan segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 30 September 2021. Kendati demikian, Komisi V DPR RI dan Kementerian PUPR masih memiliki waktu untuk melakukan komunikasi dan sinkronisasi anggaran lebih lanjut jika dipandang perlu dilakukan hingga akhir September 2021.
"Artinya, kalau komisi perlu maka kami akan menyurati kembali kementerian dan lembaga untuk mengadakan rapat lebih lanjut sebelum tanggal 30 September 2021," ujarnya.