AP II Perpanjang Pembatasan Penerbangan hingga 7 Juni

iNews.id
AP II memperpanjang pembatasan penerbangan hingga hingga 7 Juni 2020 dari sebelumnya akan berakhir pada Senin (1/6/2020). (Foto: AP II)

JAKARTA, iNews.id - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memperpanjang pembatasan penerbangan hingga hingga 7 Juni 2020. Awalnya, kebijakan pembatasan penerbangan di bandara ini berakhir pada Senin (1/6/2020).

"Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan persnya kepada iNews.id, Minggu (31/5/2020).

Perpanjangan pembatasan penerbangan ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, Menteri Perhubungan merilis Keputusan Menhub Nomor KM 116 tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut diikuti terbitnya Surat Edaran No 37/2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE No 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Awaluddin mengingatkan selama masa pembatasan penerbangan orang yang boleh terbang menggunakan pesawat adalah mereka yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta, yang meyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selanjutnya, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga inti tengah sakit keras atau meninggal dunia. Selain itu, pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal diperbolehkan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Pemerintah Luncurkan Aplikasi All Indonesia, Persingkat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara

Internet
17 hari lalu

Serangan Siber Guncang Bandara di Eropa, Sejumlah Penerbangan Terganggu 

Internasional
17 hari lalu

Sejumlah Bandara di Eropa Kena Serangan Siber, Penerbangan Terganggu

Seleb
1 bulan lalu

Viral Video Uya Kuya Diduga di Bandara usai Rumahnya Digeruduk Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal