Apakah CPNS Ikut Dapat THR dan Gaji ke-13? Begini Kata BKN

Rully Ramli
PNS. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan pada 24 Mei 2019. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan sekitar Juni 2019.

Lalu bagaimana nasib CPNS 2018? Apakah mereka akan mendapatkan hak keuangan yang sama dengan yang lainnya?

Kepala Biro Humas Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan memastikan CPNS berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 sepanjang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sudah keluar.

"Jika TMT dan SPMT sebelum 24 Mei 2019, maka dapat THR dan gaji ke-13," kata Ridwan kepada iNews.id, Sabtu (11/5/2019).

Pemerintah sejauh ini baru mengeluarkan payung hukum untuk pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Aturan tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2019.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kabar Baik, Guru PPPK Diberi Kesempatan Ikut Seleksi CPNS di 2027

13 hari lalu

Pemerintah Siapkan Skema Pengangkatan Guru PPPK Penuh Waktu, Berpeluang Ikut Tes CPNS

14 hari lalu

Komisi X DPR Sebut Rekrutmen CPNS Khusus Guru Dibuka Tahun Ini

5 bulan lalu

Siap-Siap! Kemenkeu Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA di Bea Cukai Bulan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal