Apakah CPNS Ikut Dapat THR dan Gaji ke-13? Begini Kata BKN

Rully Ramli
PNS. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan pada 24 Mei 2019. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan sekitar Juni 2019.

Lalu bagaimana nasib CPNS 2018? Apakah mereka akan mendapatkan hak keuangan yang sama dengan yang lainnya?

Kepala Biro Humas Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan memastikan CPNS berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 sepanjang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sudah keluar.

"Jika TMT dan SPMT sebelum 24 Mei 2019, maka dapat THR dan gaji ke-13," kata Ridwan kepada iNews.id, Sabtu (11/5/2019).

Pemerintah sejauh ini baru mengeluarkan payung hukum untuk pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Aturan tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2019.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
2 bulan lalu

Reaksi Kemenkeu soal Usulan BKN terkait Single Salary System ASN

Nasional
3 bulan lalu

Cara Update Jabatan ASN di MyASN dengan Mudah dan Cepat 

Buletin
3 bulan lalu

Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal