Dalam PP tersebut pasal 2 ayat 2 poin e, CPNS disebutkan secara eksplisit sebagai pihak yang berhak menerima THR tahun ini. CPNS dimasukkan bersama dengan PNS, TNI, Polri yang bertugas di luar negeri, yang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang digaji pemerintah, diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, dan penerima uang tunggu.
Namun, kategori PNS, TNI, dan Polri yang dikecualikan mendapat THR juga diatur. Mereka yaitu yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat di mana dia bertugas.
Berapa besaran THR yang diperoleh? Dalam pasal 3 ayat 1 PP 36/2019, besarannya satu bulan gaji dengan patokan gaji yang diperoleh 2 bulan sebelum hari raya. Jika diberikan pada 24 Mei, maka patokan gajinya yaitu gaji yang diperoleh bulan Maret 2019.
Besaran THR tersebut meliputi sedikitnya gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Ada juga PNS, TNI, dan Polri yang memperoleh tambahan THR berupa tunjangan kinerja.
Namun, tunjangan-tunjangan yang tidak boleh menjadi komponen THR yaitu tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen, tunjangan kehormatan, dan lain-lain yang diatur dalam PP 35/2019 pasal 3 ayat 4.