JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertanyakan keputusan pemerintah untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja (Cipta Kerja) klaster tenaga kerja. Hal ini dinilai pada berdampak pada RUU secara keseluruhan.
"Nah, sekarang bagaimana pembahasan omnibus law apa bisa dilanjutkan tanpa klaster tenaga kerja? Kita tunggu dulu, kira-kira seperti apa penjelasan pemerintah," ujar Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, Sabtu (25/4/2020).
Presiden Jokowi sebelumnya menunda pembahasan RUU Ciptaker klaster tenaga kerja di DPR. Penundaan pembahasan tersebut mempertimbangkan pandemi virus corona (Covid-19).
Sutrisno menanti sikap dan langkah pemerintah dalam mengatasi masalah tenaga kerja. Pasalnya, RUU Ciptaker dibuat salah satunya karena pemerintah ingin mengatasi masalah pengangguran.
Iwantono menjelaskan jumlah angkatan kerja kerja Indonesia mencapai 133 juta orang, yang di antaranya 126 jutaan orang bekerja. Dari jumlah itu pekerja formal 56 juta dan informal 70 juta.