JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) mendukung penuh rencana pemerintah yang akan mewajibkan over the top (OTT) global dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia diharuskan melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
Bukti dukungan APJATEL tersebut diwujudkan dengan mengirim surat ke Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Perekonomian, Menkominfo, Menkeu, Menkum HAM dan Mensesneg.
"Kami menyambut baik rencana pemerintah yang mewajibkan OTT global untuk kerja sama dengan penyelenggara jaringan seperti yang tertuang pada pasal 14 RPP Postelsiar. Dengan penerapan kewajiban tersebut membuktikan pemerintah konsisten menjalankan amanat UU Cipta Kerja," kata Ketua Umum APJATEL Muhammad Arif dalam keterangan resminya, Selasa (2/2/2021).
Dia menjelaskan, spirit utama yang diusung UU Cipta Kerja adalah menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan terutama di Industri telekomunikasi nasional. "Jika OTT global tak diwajibkan kerja sama dengan penyelenggara jaringan maka tak sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja yang ingin meningkatkan investasi di sektor infrastruktur telekomunikasi," kata Arif.
Kondisi saat ini, lanjut dia, kemampuan operator telekomunikasi di Indonesia dalam membangun infrastruktur sangat terbatas dikarenakan sumber daya yang dimiliki penyelenggara telekomunikasi banyak tersita untuk memperbesar kapasitas jaringan dan Content Delivery Network (CDN) untuk menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik. Padahal, di satu sisi beberapa layanan OTT menyubstitusi layanan telekomunikasi, sehingga membuat kondisi keuangan penyelenggara telekomunikasi semakin terpuruk.
Selama ini penyelenggara OTT global kerap berlindung di balik konsep Net Neutrality. Semua pihak, termasuk pemerintah Indonesia, selalu ditakut-takuti dengan konsep tersebut.