Manfaat lainnya yang dapat dipetik pemerintah dengan kewajiban kerja sama OTT global dengan penyelenggara jaringan adalah mempermudah pemerintah untuk menarik PPh atau pajak transaksi OTT, sehingga RPP Postelsiar ini juga memperkuat Perpu 1/2020.
Sebab, selama ini pemerintah kesulitan untuk menjaring PPh dan pajak transaksi yang dilakukan oleh OTT global. Dengan kewajiban OTT Kerja Sama dengan penyelenggara jaringan nantinya Menteri Keuangan akan dengan mudah menerbitkan peraturan mengenai perpajakan seperti PPh atau pajak transaksi kepada OTT.
"Sehingga kewajiban OTT global bekerja sama dengan penyelenggara jaringan ini akan menguntungkan semua pihak termasuk OTT global, masyarakat dan Pemerintah. Apjatel mengapresiasi Menko Perekonomian dan Menkominfo yang sudah sigap memberikan kontribusi positif bagi Pemerintahan Presiden Jokowi. Khususnya membantu Ibu Menkeu dalam menambal APBN," ujar Arif.