Darmin memastikan usai putusan WTO, pemerintah mengubah Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan. Namun, untuk mengubah peraturan setingkat Presiden atau undang-undang (UU), pemerintah masih butuh waktu hingga 2020. “Tapi mereka bilang, perubahan Permentan dan Permendag ini belum sesuai dengan keinginan mereka," katannya.
Darmin memastikan pertemuan selanjutnya akan dilakukan secepatnya. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong komunikasi yang lebih intensif dengan pihak AS demi menjaga hubungan antara kedua negara.
“Apa sih yang mereka enggak setuju? Kata-kata yang mana? Karena kita udah ubah," katanya.