AS Ancam Denda Rp5 Triliun, Menko Darmin Segera Kirim Tim

Raharjo Padmo
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

Darmin memastikan usai putusan WTO, pemerintah mengubah Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan. Namun, untuk mengubah peraturan setingkat Presiden atau undang-undang (UU), pemerintah masih butuh waktu hingga 2020. “Tapi mereka bilang, perubahan Permentan dan Permendag ini belum sesuai dengan keinginan mereka," katannya.

Darmin memastikan pertemuan selanjutnya akan dilakukan secepatnya. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong komunikasi yang lebih intensif dengan pihak AS demi menjaga hubungan antara kedua negara.

“Apa sih yang mereka enggak setuju? Kata-kata yang mana? Karena kita udah ubah," katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Tarif Impor Trump 19% Nggak jadi Berlaku 1 Agustus, Airlangga: Bisa Lebih Cepat atau Lama

Internasional
5 bulan lalu

Gempa Magnitudo 7,3 Guncang Alaska, Ada Peringatan Tsunami

Megapolitan
5 bulan lalu

Rano Karno Hadiri Tilawah Nasional di Istiqlal, Gantikan Pramono yang Terbang ke AS

Nasional
5 bulan lalu

Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal