WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan mewajibkan barang-barang yang masuk dari Hong Kong diberi tanda made in China (dibuat di China) terhitung dari 26 September 2020. Langkah tersebut seiring pemberlakuan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional China di Hong Kong.
Kebijakan tersebut juga seiring dengan keputusan AS untuk mencabut status khusus bekas koloni Inggris tersebut. Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS mengatakan, langkah terbaru itu akan membuat perusahaan-perusahaan Hong Kong dikenakan tarif perdagangan yang sama dengan yang dikenakan pada eksportir asal China.
“Jika mereka membuat produk maka harus tunduk pada bea ini. Lalu akan diberi waktu 45 hari setelah publikasi kebijakan baru ini, semua barang-barang yang akan masuk ke AS dari Hong Kong harus ditandai made in China untuk menunjukkan bahwa asalnya adalah dari China,” ujar pihak Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS dikutip dari Reuters Selasa (11/8/2020).
Langkah tersebut diambil setelah AS memutuskan bahwa Hong Kong tidak lagi mempunyai hak otonom untuk melakukan tindakan yang kaitannya lepas dari China. Tentunya langkah itu juga erat kaitannya dengan kondisi hubungan AS dan China yang semakin panas akhir-akhir ini terutama soal perang dagang.
Sebelumnya, pemerintah AS memperlakukan barang impor dari Hong Kong secara berbeda dengan barang-barang China lainnya, sebagai pengakuan atas status semi otonom wilayah tersebut. Namun, hal itu jadi berbeda setelah China memberlakukan UU Keamanan Nasional sejak Juni lalu untuk meredakan protes pro demokrasi.
Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin juga sempat mengatakan pada Senin, perusahaan dari China dan negara lain yang tidak mematuhi standar akuntansi AS akan dihapus dari daftar bursa AS mulai akhir 2021.